Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY akan menyiapkan petugas khusus dari unsur Auditorat Utama Investigasi (AUI) untuk memeriksa kerugian negara dalm kasus dugaan penyimpangan dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul Tahun Anggaran 2020-2021.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat, mengatakan samapai saat ini jajarannya masih menunggu koordinasi dengan Kejari Bantul soal permintaan pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyimpangan dana perawatan SSA dengan modus nota fiktif. Sewaktu-waktu jika pemeriksaan datang dari aparat penegak hukum, BPK siap melaksanakan.
“Belum, [Kejari Bantul] belum berkoordinasi dengan kami. Kalau sudah ada koordinasi, kami siap menerjunkan auditoriat utama investigasi yang langsung berkaitan dengan penanganan proses hukum,” kata Widhi saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Menurutnya, proses penyidikan yang kini ditangani oleh Kejari Bantul menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak soal mencuatnnya kasus dugaan korupsi atas pengelolaan SSA. Hanya saja, BPK siap untuk menghitung potensi kerugian negara jika sewaktu-waktu diminta oleh aparat terkait.
Widhi, menerangkan catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bantul dalam beberapa tahun terakhir juga selalu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya saja, opini yang diberikan BPK atas pengelolaan keuangan daerah itu tidak bisa dijadikan acuan bahwa tidak terdapat pelanggaran atau cacat pengelolaan. “Itu bukan menjamin tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan jaminan mutlak enggak ada kesalahan. Bahwa di luar itu ada permasalahan, bisa saja terjadi,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi SSA, Kejari Bantul mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pertama kali pada Juni 2022. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul selaku pengalola SSA diduga melakukan transaksi pembelian barang dan jasa palsu setelah toko yang identitasnya tertera dalam nota pembelian mengaku tak pernah melakukan jual beli dengan Disdikpora. Nilai kerugian ditaksir Rp800 juta.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bantul, Farhan, saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA mengakui pemeriksaan masih terus berlangsung. Setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. “Perkembangannya masih menunggu kerugian keungan negara yang saat ini dalam proses penghitungan dari BPKP,” katanya.
Sementara, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, menyatakan kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA sudah masuk ranah hukum, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. “Intinya, kami menunggu proses yang sedang berjalan, mengikuti mekanisme penegakan hukum,” kata Isdarmoko saat dihubungi, Senin (9/1).
Yosef Leon
yosef@harianjogja.com
Selengkapnya: Tautan
2,232 total views, 6 views today