Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mulai melaksanakan proses Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2023.
Rencananya, pemeriksaan terinci ini akan dilakukan selama 30 hari, mulai 22 Februari – 23 Maret 2024.
Sebagai awal dari proses pemeriksaan tersebut, entry meeting bersama Pemda DIY pun digelar pada Selasa (20/2) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menerima entry meeting kali ini, didampingi para Kepala OPD DIY. “Dapat kami sampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2024 di Kantor Perwakilan BPK DIY. Laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara terinci. Kami menyambut baik atas terselenggaranya acara Entry Meeting yang diprakarsai oleh Badan Pemeriksa Keuangan ini,” ungkap Sri Paduka membacakan sambutan Gubernur DIY.
Sri Paduka menuturkan, untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pun menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan signifikan. Dimana hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemda DIY, dan di sisi lain juga didukung dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang proaktif dalam mendampingi penyelesaian tindak lanjut.
KGPAA Paku Alam berharap hasil pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pun Pemda DIY dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ketigabelas kalinya.
Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengutarakan, Laporan Keuangan yang diperiksa ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemda DIY atas pelaksanaan APBD selama setahun. Pihaknya bertugas menguji, apakah informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan tersebut sudah akuntabel dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan Keputusan oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan Pemda DIY.
“Jadi tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan ini memang kami memeriksa kewajaran atas Laporan Keuangan tersebut dengan 4 kriteria,” kata Widhi.
Empat kriteria tersebut yakni pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan di dalam Laporan Keuangan. Kemudian efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. (han)
Selengkapnya: Tautan
1,130 total views, 2 views today