YOGYAKARTA – Humas BPK, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) TA 2020 pada Kamis (22/04) merupakan penyerahan LHP pertama untuk Provinsi se-Indonesia. Hal tersebut merupakan prestasi berulang dari tahun lalu.
Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Dr. Agus Joko Pramono, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rapat Paripurna DPRD di Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Anggota DPD RI melalui virtual, para Wakil Ketua DPRD DIY, Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam X, Gubernur Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Auditor Utama Keuangan Negara V Dr. Akhsanul Khaq, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Jariyatna, para Pejabat Struktural BPK dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, serta Tim Pemeriksa.
Dalam pidatonya Dr. Agus Joko Pramono menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Daerah DIY TA 2020. Pemerintah Daerah DIY telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2010 atau sudah 11 kali berturut-turut memperoleh opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Pada kesempatan ini, selain menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, disampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran 2018 s.d. 2020. Pemeriksaan ini sejalan dengan RPJM Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaTahun 2017-2022 yang mencantumkan salah satu tujuan perencanaan pembangunan jangka panjang yaitu mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, budaya, dan daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera pada Tahun 2025.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini, kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Hal tersebut menjadi acuan bagi kita semua agar kedepan di dalam mengelola keuangan daerah semakin dapat dipertanggungjawabkan. Nuryadi berharap hasil pencermatan ini akan meningkatkan kinerja Pemda DIY kedepan lebih baik lagi.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan DIY yang telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2020.
Sri Sultan berharap pada waktu yang akan datang, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran. Oleh karena itu kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak baik eksekutif maupun legislatif serta mohon bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan DIY.