Pada hari kamis tanggal 28 Mei 2015 bertempat di auditorium Gedung R.Soerasno Kantor Perwakilan BPK DIY, secara serentak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan D.I Yogyakarta, Drs. Parna, M.M. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara.
Dalam sambutanya kepala BPK Perwakilan menyampaikan “BPK memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertimbangan dalam pemberian opini atas Laporan Keuangan antara lain adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian internal”. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK untuk Tahun Anggaran 2014 kabupaten Sleman mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan Kota yogyakarta, Kab. Bantul, dan Kab. Kulon progo mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sesuai pasal 20 UU no 15 Tahun 2004, Pemerintah Kota/kabupaten harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “kami berharap bahwa Hasil Pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi dan dorongan demi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara”. Kata Kepala BPK Perwakilan menutup pidatonya.