YOGYAKARTA – Humas BPK, Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan bagian yang sangat penting dan strategis bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan diterbitkan surat keputusan Kepala Perwakilan BPK DIY Nomor 22/K/XVIII.YOG/02/2022 tentang Tim Pembangun Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, telah dilaksanakan pertemuan oleh seluruh tim pembangun integritas bertempat di Auditorium BPK Jogja, Selasa (22/02).
Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Ester Arie Noerachmawati selaku Ketua Tim ZI. Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan, Jariyatna dalam arahannya menyampaikan bahwa Tim ZI telah menindaklanjuti saran Inspektorat Utama (Itama) BPK RI sebagai Tim Penilai Internal (TPI).
Hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam penilaian pembangunan zona integritas di BPK adalah penyusunan standar layanan di BPK, kebijakan komunikasi publik, penyusunan standar kompetensi teknis pelaksana BPK, harmonisasi sasaran kinerja individu dan organisasi, kebijakan dan pengembangan budaya kerja satuan kerja. (dr)