Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta para pengembang perumahan untuk menyerahkan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada negara karena banyak ditemukan hunian berkualitas rendah, terutama bagi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Inspeksi dilakukan pada 22 Februari 2025 di Jakarta oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri, yang menegaskan bahwa pengembang yang tidak memenuhi standar akan dievaluasi dan diawasi lebih ketat. Banyak rumah yang ditemukan tidak layak fungsi dan tidak layak huni, sehingga merugikan masyarakat yang sudah membeli rumah tersebut. Pemerintah berencana meningkatkan pengawasan dan menindak pengembang yang tidak bertanggung jawab agar kualitas hunian bagi masyarakat lebih terjamin.
selengkapnya : tautan
118 total views, 2 views today