Meskipun BBNKB dibebaskan, masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta biaya administrasi seperti SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. AKBP Ary Murtini dari Satlantas Gunungkidul menegaskan bahwa informasi terkait pengurusan SIM harus tetap mengikuti prosedur resmi, mengingat banyak berita hoaks yang beredar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengurus balik nama kendaraan tanpa terbebani biaya tinggi.
selengkapnya : tautan
7,384 total views, 50 views today