Belanja APBD Tahun 2021, 87 Persen dari Anggaran

JOGJA, Radar Jogja – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kota Jogja memiliki pendapatan sekitar Rp 1,707 Triliun, atau 104,65 persen dari anggaran. Sedangkan belanja APBD Tahun 2021 Kota Jogja sekitar Rp 1,691 triliun atau sebesar 87 persen dari anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Istimewa Jogyakarta (DIJ) telah melaksanakan audit terhadap laporan Keuangan Pemkot Jogja tahun 2021 ini dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemkot Jogja No 02a/lhp/18yog/03/2022 tertanggal 8 Maret 2022.

“Laporan Keuangan Pemkot Jogja menyajikan secara wajar,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi saat membacakan laporan pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Pengantar raperda diserahkan pada DPRD Kota Jogja dalam rapat paripurna Jumat (17/6) malam. Ini menjadi kali ke-13, Pemkot Kota Jogja berturut-turut memperoleh Opini BPK wajar tanpa pengecualian. Hasil pemeriksaan BPK DIJ dalam hal yang material sampai 31 Desember 2021 sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Meliputi posisi Keuangan Pemkot Jogja 31 Desember 2021 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas.

Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 berupa laporan Keuangan Pemkot Jogja. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pj menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri No.77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan.

Sumadi menegaskan, penyusunan dan penyajian laporan Keuangan Pemkot Jogja tahun 2021 mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. “Dengan demikian dalam penyusunan laporan Keuangan, Pemkot Jogja telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan Keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah daerah,” ucapnya.

Sumadi menyatakan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 beserta lampirannya telah disampaikan sebagai bahan pembahasan. Dimohonkan persetujuannya untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Rapat paripurna pengantar raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Dhian Novitasari didampingi Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiatmoko dan Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja HM Fursan. “Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Jogja dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jogja,” tandas Dhian. (fat/din/er)

Selengkapnya: Tautan

 2,364 total views,  4 views today