Batas Waktu Berakhir Pansus Trans Jogja Belum Putuskan Rekomendasi

YOGYA (KR) – Hingga batas waktu berakhir, Panitia Khusus (Pansus)[1] Trans Jogja DPRD Kota Yogyakarta belum dapat memutuskan rekomendasi[2]. Pansus tersebut dibentuk guna membahas permohonan hibah[3] 20 unit bus milik Pemkot[4] Yogyakarta kepada Pemda[5] DIY.

Ketua Pansus Trans Jogja, Ervian Parmunadi mengungkapkan, Selasa (11/6) merupakan hari terakhir kinerja Pansus. “Kami dibentuk 11 April 2013 dan diberi waktu 2 bulan untuk memberikan sikap kami terhadap permohonan hibah dari eksekutif[6] itu,” ungkapnya, Selasa (11/6).

Ervin menampik jika belum adanya rekomendasi tersebut lantaran Pansus bergerak lamban. Menurutnya, persoalan mendasar yang mengakibatkan lamanya pembahasan lantaran proses birokrasi[7]. Terutama berkaitan dengan jawaban dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyangkut boleh tidaknya 20  armada bus tersebut dihibahkan.

Hal ini lantaran 20 armada bus yang akan dihibahkan ke Pemda DIY[8] itu merupakan hasil hibah dari Kemenhub. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi[9] ke Kemenhub. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Makanya kami masih menunggu dari Kemenhub,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta waktu perpanjangan ke Pimpinan Dewan supaya bentuk rekomendasi yang dihasilkan tidak dipaksakan. Tanpa ada jawaban dari Kemenhub, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Apalagi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[10] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 muncul nomenklatur[11] terkait 20 armada bus milik Pemkot tersebut. Sehingga LHP BPK 2012 itu juga menjadi pertimbangan terkait bentuk rekomendasi yang akan diberikan.

Namun demikian, mayoritas Anggota Pansus cenderung menyetujui permohonan hibah dari Pemkot. Pasalnya, armada bus itu sangat dibutuhkan untuk transportasi umum masyarakat. Sedangkan Pemkot Yogyakarta hingga saat ini juga belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membidangi transportasi umum.  “Tetapi kami tetap menunggu jawaban dari Kemenhub. LHP BPK 2012 itu juga jadi acuan. Jika ternyata 20 bus itu bermasalah, maka terpaksa kami tidak akan memberikan persetujuan,” paparnya.

Sementara Ketua DPRD[12] Kota Yogyakarta, Henry Kuncoroyekti mengaku belum menerima pengajuan perpanjangan waktu pembahasan dari Pansus Trans Jogja. Akan tetapi, jika hal itu sangat dibutuhkan guna optimalisasi pembahasan, maka Pimpinan Dewan akan mengabulkan.

Menurut Henry, rekomendasi Pansus juga tidak terburu-buru untuk diputuskan. Mengingat, 20 armada bus itu masih terikat Perjanjian Pinjam Pakai[13] antara Pemkot dengan Pemda DIY. Perjanjian itu baru akan berakhir pada Desember 2013 mendatang. (R-9)-c

Sumber: Kedaulatan Rakyat, 13 Juni 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus merupakan Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD untuk pembahasan hal-hal yang bersifat khusus. Sebagai suatu alat kelengkapan lain dalam yang dimiliki DPRD DIY, ketentuan mengenai Pansus diatur dalam Pasal 58 peraturan. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Panitia Khusus dalam menjalankan tugasnya dapat melaksanakan rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (13), yaitu Rapat Anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Khusus. Dalam Pasal 64 ayat (3) peraturan tersebut dijelaskan, rapat Panitia Khusus bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus adalah Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD untuk pembahasan hal-hal yang bersifat khusus.

[2] Saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) (KBBI).

[3] Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain(KBBI).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[4] Pemerintah Kota.

[5] Pemerintah Daerah.

[6] Kekuasaan menjalankan undang-undang (KBBI).

[7] Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan (KBBI).

[8] Daerah Istimewa Yogyakarta (KBBI).

[9] Penegasan; pengesahan; pembenaran (KBBI).

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[11]  Penamaan yang dipakai dalam bidang atau ilmu tertentu; tata nama (KBBI).

[12] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[13] Berdasarkan Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.