Banyak Aset Pemkab Belum Bersertifikat

BARANG MILIK NEGARA

Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum bersertfikat. Selain telah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini juga membuat aset tersebut rawan dikuasai pihak lain.

Ujang Hasanudin

hasanudin@harianjogja.com

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Anas Jauhar mengatakan dari semua aset yang sudah dicatat, ada beberapa aset yang belum memiliki surat kepemilikan atau sertifikat atas nama (Pemkab) Bantul.

Dia mencontohkan ada salah satu gedung sekolah yang alas haknya masih atas nama pemilik perorangan. Padahal lahan yang dibangun gedung sekolah tersebut sudah sejak lama dibeli oleh Pemkab.

Selain itu ada juga bangunan pasar yang masih bersertifikat kepemilikan pribadi, jalan umum dan jembatan yang sudah dibebaskan, namun bukti kepemilikannya tidak ada. “Kami dorong untuk segera disertifikatkan,” kata Anas, Jumat (30/8).

Aset lainnya yang belum tersertifikatkan adalah lahan di Jalan Parangtritis, tepatnya didepan Pasar Seni Gabusan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.

Menurut dia, lahan yang kini digunakan untuk wahana kolam renang tersebut awalnya milik Pemda DIY, namun seiring dengan adanya otonomi daerah kemudian diserahkan ke Bantul. “Pemerintah desa juga punya catatan bahwa itu milik Pemkab bukan kas desa. Jadi secara de facto milik Pemkab namun secara de jure belum,” kata Anas.

Dia menegaskan legalitas aset adalah hal penting agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu juga memudahkan penacatatan dan pemeliharaan. “Ketika menganggarkan biaya pemeliharaan juga mudah,” ujar dia.

Berdasarkan catatan BKAD Bantul total aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul senilai Rp4,7 triliun. Aset tersebut terdiri dari tanah, peralatan mesin, gedung bangunan, jalan, saluran irigasi jembatan, dan aset lainnya. Anas mengatakan dari semua total aset yang sudah memiliki legalitas sampai akhir semester I/2019 sekitar 85%.

Selain menertibkan aset yang belum punya legalitas, Pemkab kini juga tengah mendorong pencatatan aset di tiap OPD agar lebih rapi. Catatan aset dengan kondisi riil di lapangan harus sama.

“Misalnya aset gedung sekolah yang menjadi satu dalam catatan di OPD, namun di sekolah bukti bukti kepemilikan terpecah dalam beberapa bidang,” ucap dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan Pemkab Bantul memang tengah menertibkan semua aset, karena masih ada sejumlah aset yang tidak memiliki legalitas sehingga rawan dikuasai pihak lain. Penertiban tersebut juga sebagai tindak lanjut atas surat dari KPK tentang percepatan pembenahan dan pengelolaan BMD.

“Kami sedang inventarisasi semua aset milik Pemkab mana saja aset yang belum bersertifikasi,” kata dia saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, Jumat (30/8).

(Sumber berita: Harian Jogja, 31/08/2019, hal: 15)

Selengkapnya: Tautan