Bantul Hanya Rp20,9 Juta, Kulon Progo Rp520 Juta

Jebolnya Dam Srandakan di Bantul pada Minggu, 26 Januari, diduga akibat masifnya penambangan pasir di tepi Sungai Progo, yang menyebabkan sedimentasi berkurang dan aliran air menjadi lebih deras. Aktivitas penambangan ini menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Provinsi DIY dalam hal perizinan, sementara pajaknya masuk ke masing-masing kabupaten yang dilintasi sungai. Di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Sleman, banyak penambang yang tidak memiliki izin, sehingga tidak membayar pajak, menyebabkan minimnya pemasukan daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

selengkapnya : tautan

 110 total views,  2 views today