Pemkab Bantul menyalurkan dana hibah senilai total lebih dari Rp2 miliar kepada Sembilan partai politik, yaitu PDIP, PKB, Gerindra, PKS, Golkar, PAN, Demokrat, PPP dan Partai Ummat, yang memperoleh kursi di DPRD Bantul berdasarkan hasil Pemilu 2024. Dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Bantul sesuai Perpu No,1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pempus dan Daerah. Menurut Bakesbangpol Bantul, Stephanus Heru Wismantara, besaran bantuan tergantung banyaknya suara yang diperoleh. Sedangkan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengingatkan bahwa pelaporan dan penggunaan dana hibah ini akan diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
selengkapnya : tautan
28 total views, 28 views today