AUDIT BPKP: Tak Ada Kerugian di Kasus Persiba Bantul  

 BANTUL- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP[1]) DIY memastikan tidak ada kerugian negara[2] dalam kasus dugaan korupsi dana hibah[3] untuk klub sepak bola Persiba[4] yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka[5].

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi BPKP Slamet Tulus Wahyana menyusul kabar kerugian negara senilai hampir Rp1 miliar dalam kasus Persiba yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu. Seusai lembaganya melakukan perhitungan kerugian negara.

Slamet menyatakan, BPKP secara formal tidak menemukan kerugian negara dalam kasus Persiba. Sebab, sebelum perhitungan kerugian negara dilakukan, tersangka Idham Samawi telah mengembalikan dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar lebih. Ditambah pengembalian dana Persiba oleh Inspektorat Bantul senilai Rp700 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp12,5 miliar. “Dari sisi akuntansi tidak ada kerugian negara, kami hanya bekerja menggunakan perspektif acounting dan administrasi,” terang Slamet Tulus Wahyana di Kantor BPKP DIY Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, Rabu (3/9/2014).

Kendati demikian, dari perspektif hukum, Kejati menurutnya dapat saja mengklaim ada kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga menyatakan ada kerugian hampir Rp1 Miliar. “Karena kalau kejaksaan menggunakan perpektif hukum, BPKP boleh bilang tidak ada kerugian negara karena secara administratif dana telah dikembalikan. Tapi kalau jaksa menemukan ada unsur melawan hukum dan ada kerugian itu urusan lain.” Paparnya.

Slamet menambahkan, temuan BPKP bukan menjadi penentu pengadilan memutuskan perkara Persiba. Sebab, proses hukum yang dilakukan kejaksaan juga ikut menentukan kasus ini. Temuan BPKP tersebut hanya salah satu unsur yang dapat mempengaruhi proses hukum kasus Persiba. Menurut Slamet, adanya perbedaan kerugian negara antara BPKP dan kejaksaan kerap ditemukan dalam sejumlah kasus. Saat perkara masuk pengadilan, hakim akan mempertimbangkan pendapat dari kejaksaan maupun BPKP. Ditambahkannya, dalam menghitung kerugian kasus Persiba, ia memastikan petugas BPKP bekerja profesional. Hasil perhitungan kerugian negara itu telah dilaporkan BPKP secara resmi ke Kejati DIY 1 September lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Persiba bergulir sejak 2011. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp12,5 miliar. Mantan Bupati Bantul, Idham samawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Idham, Kejati DIY juga sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda  dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Membingungkan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Purwanta Sudarmadji mengatakan, surat resmi hasil perhitungan kerugian negara yang diterima dari BPKP memang terdapat angkanya sekitar Rp800 juta lebih (sebelumnya, kerugian hasil audit BPKP diberitakan Rp1 miliar). “Tapi pada keterangan tertulis (dari BPKP) bahwa dengan adanya pengembalian uang, untuk sementara tidak ada kerugian negara.” Kata Purwanta di ruang kerjanya, Rabu.

Cara pandang soal penghitungan kerugian negara antara BPKP dan kejaksaan diakui Purwanta bisa saja berbeda. Tim penyidik kejaksaan pun masih mengkaji hasil audit BPKP tersebut dan mencocokkannya dengan hasil penyidikan. “Akan tetapi yang lebih kompeten soal aturan pengelolaan keuangan negara[6] itu instansi pemerintah seperti BPKP.” Ujar Purwanta.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik kejaksaan tinggi DIY menemukan petunjuk bahwa nominal angka kerugian negara lebih besar dari hasil audit BPKP. Purwanta menambahkan, hasil audit kerugian negara merupakan salah satu alat bukti dari beberapa alat bukti lain seperti bukti perbuatan melawan hukum, bukti siapa saja yang harus bertanggungjawab, dan sebagainya. Sejumlah alat bukti tersebut saat ini masih dikaji dan dievaluasi untuk menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan berdasarkan unsur tindak pidana tersangka.

Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Idham samawi mengapresiasi temuan BPKP ikhwal tidak adanya kerugian negara. Menurutnya temuan BPKP itulah yang harus dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti kasus Persiba, bukan klaim kejaksaan mengenai adanya kerugian hampir Rp1 miliar. “Itu ahli negara yang kompeten melakukan perhitungan. Kalau kejaksaan apakah dia lembaga akuntan publik yang berkompeten menghitung kerugian negara?” paparnya. Hutajulu menilai, klaim kerugian hampir Rp1 miliar oleh Kejati DIY tidak obyektif. “Dia yang menangani kasusnya, dia sendiri yang menghitung kerugiannya, kan tidak obyektif.” Ujarnya. Dirinya yakin sejak awal Idham samawi tidak salah dalam kasus ini.

Sumber : Harian Jogja, 4 September 2014

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Butir 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 Butir 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

1 Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[2] Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 Butir 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 Butir 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[4] Persiba atau Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan bermarkas di Stadion Sultan Agung

[5] Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[6] Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.