Korupsi Rp 21,6 M di PPPPTK Yogya
Polda DIY berhasil menyita aset dari para tersangka dugaan korupsi di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta senilai Rp 12,5 miliar.
Aset berupa 5 unit mobil, 1 sepeda motor, sebuah apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebuah rumah mewah di Bekasi senilai Rp 6 miliar dan satu unit rumah mewah di Sidoarjo, Jawa Timur senilai Rp 3 miliar. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 489 juta, dokumen pembelanjaan riil, laporan pertanggungjawaban keuangan persediaan dan tambahan uang fiktif serta dokumen aliran uang ke masing-masing tersangka.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta senilai Rp 21.824.971.345. Kerugian itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP DIY.
Dari jumlah tersebut, Polda DIY berhasil menyita aset milik para tersangka yang diduga dibeli dari tindak pidana senilai Rp 12,5 miliar”, jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK di Mapolda, Selasa (30/7).
Kasus itu, sebenarnya sudah bergulir hampir 2 tahun lalu, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sehingga kemarin, ketiga tersangka yakni mantan Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta berinisial S (60) serta dua oknum ASN di kantor tersebut, BS (45) dan AN (43) berikut barang bukti diserahkan ke Kejati DIY. Lamanya pemberkasan, dikarenakan penyidik menunggu penghitungan jumlah kerugian negara oleh BPKP yang baru selesai selama 10 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan, sebenarnya kasus itu menjerat empat tersangka, namun seorang diantaranya meninggal karena sakit. Para tersangka, melakukan pengadaan barang operasional menggunakan dana anggaran tahun 2015/2016.
Modusnya, para tersangka mengadakan pengadaan barang fiktif yang seolah-olah digunakan untuk kepentingan kantor tersebut. Kemudian mereka membuat perusahaan fiktif untuk mengeluarkan nota pembelian atas pengadaan barang fiktif tersebut. Selain tindak pidana korupsi, para tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
“Selama proses hukum di Mapolda, para tersangka tidak kami tahan karena mereka kooperatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Dra Dr Dasawatia Astuty MPd dalam rilisnya menyatakan, mendukung dan menghargai proses hukum terhadap para tersangka. “Sejak beberapa waktu lalu, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY sudah tidak bekerja di PPPPTK Seni dan Budaya. Saat ini kami sudah melakukan penataan manajemen dengan melakukan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sleman M Zainur Rochman SH MM menambahkan, perkara tersebut telah dilakukan tahap dua yaitu penyerapan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tim jaksa penuntut umum akan susun surat dakwaan. Harapannya dalam waktu dekat perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.
(Sumber berita: Kedaulatan Rakyat, 31/7/2019, hal: 1, 7)