Pemerintah memberikan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut disalurkan dalam satu tahap, sehingga setiap pekerja akan mendapat BSU sebesar Rp600.000. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto, mengapresiasi kebijakan pemerintah, tetapi enggak cukup signifikan. Menurut dia, paling tidak diberikan Rp600.000 per bulan, serta klasifikasi penerima upah juga kurang tepat. Sedangkan menurut peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, pemberian BSU sebagai kebijakan yang positif dan sasarannya sudah tepat. Selain meringankan beban, pemberian BSU juga akan meningkatkan daya beli pekerja.
selengkapnya : tautan
24 total views, 24 views today