“Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa dalam menjalankan tugasnya. Nilai-nilai Dasar BPK adalah Integritas harus bersikap jujur, obyektif dan tegas, Independensi menyangkut lembaga, organisasi dan individu sedangkan Profesionalisme bersifat kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan” Hal tersebuit disampaikan oleh Anggota V BPK, Isma Yatun, kepada para pejabat struktural dan peserta diklat Membangun Karakter BPK Kode Etik BPK dan Peran MKKE dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik BPK tanggal 19 Oktober 2018 di BDY PKN Yogyakarta.
Dalam sambutannya Anggota V menyampaikan “ UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan Pasal 29 ayat (1) disebutkan BPK wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan pemeriksa. Pasal 30 ayat (1): untuk menegakkan Kode etik dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Selanjutnya Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 2 : Kode Etik bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Pasal 3 (1) Kode Etik ini berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa. (2) Pemeriksa yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK; b. Pegawai Negeri Sipil dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah; dan c. Akuntan Publik”
Pada kesempatan tersebut, Anggota V meresmikan Employee Care Center BPK Perwakilan D.I Yogyakarta dan Balai Diklat PKN Yogyakarta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Provinsi DIY berserta jajarannya, Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Felicia Yudhaningtyas beserta jajarannya serta Peserta Diklat Latsar, JFP dan ATY Angkatan XXVIII Tahun 2018.