Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode 2024-2029, mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR RI dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024, dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dilakukan sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan, sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.
Kelima Anggota BPK tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota), Daniel Lumban Tobing (Anggota), Achsanul Qosasi (Anggota), dan Pius Lustrilanang (Anggota).
Achsanul Khaq sebelumnya menjabat Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementrian Pertahanan. Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya Anggota II BPK periode 2019-2024. Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak 2014.
Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, Bersama Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. “Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI,” kata Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam siaran persnya kepada KR.
Selengkapnya : tautan