Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah cukup berdampak pada operasional lembaga pemilu Bawaslu dan KPU. Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengatakan, kegiatan di jajaran komisioner tidak ada yang memakai anggaran, karena per tanggal 1 Maret 2025 sudah ditetapkan Rp0. Secara rinci pagu anggaran di Bawaslu Kota Jogja sebelum terkena dampak efisiensi diketahui mencapai Rp3,348 miliar. Kemudian menjadi Rp1,781 miliar pada awal Maret atau mendapatkan efisiensi sebesar Rp1.556 miliar.
selengkapnya : tautan
64 total views, 6 views today