Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mulai melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada tahun ini. Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui luas LP2B yang telah beralih fungsi serta mengidentifikasi penyebabnya. Berdasarkan Perda No. 10/2023, luas kawasan LP2B di Bantul mencapai 18.773,08 hektar, terdiri dari 12.831 hektar LP2B tetap dan 5.942,08 hektar LP2B cadangan. Rencananya, pendataan ini akan selesai pada bulan April mendatang, dan hasilnya akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan, khususnya terkait regulasi alih fungsi lahan dan perizinan.
selengkapnya : tautan
86 total views, 4 views today