Ada Peluang di Balik Bansos

Entah kebetulan atau tidak, menjelang Pemilu 2014 banyak bantuan sosial (Bansos) dianggarkan melalui APBD[1] 2013 dan RAPBD 2014. Kebijakan populis ini lahir atas nama kebutuhan rakyat. Sebagai Bansos[2], tentu tidak ada yang salah jika eksekutif dan legislatif beramai-ramai menggelembungkan anggaran sosial dan hibah[3]. Yang menggelitik barangkali anggaran tersebut selalu naik ketika tahun politik datang. Pertanyaannya, “ada udang di balik batukah” kebijakan menaikkan anggaran Bansos dan hibah ini?

Ketua Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irawan Suryono mengatakan sudah menjadi rahasia umum jika dana hibah Bansos yang dialokasikan oleh APBD seringkali digunakan oleh calon anggota legislatif (Caleg) ataupun partai politik untuk menarik simpati masyarakat demi kepentingan mendulang suara pada setiap Pemilu. Dengan alibi membantu masyarakat, mereka tidak malu mengumpulkan proposal permohonan bantuan dari masyarakat.

Para Caleg ataupun petinggi Parpol menyuruh masyarakat membuat proposal, nanti yang bersangkutan akan mengantarkannya serta mengawal proposal tersebut agar bisa cair.

Tentu, dengan janji-janji manis proposal tersebut akan dicarikan, Caleg yang notabene calon incumbent akan mengumpulkan proposal dari daerah pemilihan (Dapil)-nya berasal.

Di Bantul, tren dana hibah Bansos naik sangat mencolok terjadi di Pemilu yang lalu tahun 2008, dana hibah di kabupaten ini hanya mencapai Rp11,190 miliar sementara Bansos Rp68,2 miliar. Namun tahun 2009, melonjak bahkan hampir dua kali lipat dimana hibah mencapai Rp29,7 miliar dan Bansos Rp59,1 miliar.

“Jika dilihat, dulu yang menang adalah partai penguasa. Mereka dapat menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk mengarahkan hibah Bansos,” ujarnya.

Sementara itu Pengamat Pemerintahan Purwo Santoso mengungkapkan, kebijakan memberikan Bansos dan hibah muncul sebagai respon masyarakat yang pragmatis[4]. “Warga butuh ikan, lalu dikasih ikan. Itu tidak mendidik. Harusnya dikasih alat untuk menangkap ikan,” katanya.

Parahnya, memberikan ‘ikan’ itu kemudian dirumuskan seolah-olah sesuai aturan, teradministrasi. Lalu memunculkan regulasi atau kebijakan, mulai dari Permendagri, Pergub, Perbup dan lainnya. “Bansos itu penyimpangan yang dilegitimasi oleh undang-undang,” tegasnya.

Kondisi ini tidak menguntungkan bagi warga. Legislatif mendapat keuntungan berlipat dari kebijakan ini. “Rakyat menangih janji saat wakil rakyat berkampanye, lalu legislatif mewujudkan dengan mengakses anggaran dari uang rakyat,” ungkapnya.

Dosen UGM ini tidak menampik, kebijakan ini lahir karena pragmatisme warga. Seharusnya ini tidak terjadi, jika partai politik berperan dalam melakukan pendidikan politik kepada warga. “Dalam benak masyarakat kita, anggota legislatif itu sinterklas, bagi-bagi duit,” ungkapnya.

Di sisi lain, wakil rakyat justru melanggengkan alam pikir warga yang pragmatis itu. Fenomena ini tidak serta merta terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. “Di negara miskin pun, perilaku politik warga tidak akan seperti itu jika partai politik mampu menjalankan perannya, melakukan pendidikan politik. Partai politik di Indonesia bekerja hanya menjelang Pemilu. Bekerjanya juga salah, hanya bagi- bagi rejeki itu tadi.” paparnya.

Pertanyaanya, apakah Bansos ini bagian dari kebijakan yang menyimpang. Dari segi kebijakan dan administrasi, tidak ada persoalan. Kebijakan ini dilindungi undang-undang.

Tapi berbeda misalnya, penyimpangan yang dlilakukan oleh oknum.

Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto menyebutkan, selama kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD maka tidak ada masalah. Tetapi dengan catatan, peruntukannya harus seseuai nomeklatur[5] dan bisa di pertanggungjawabkan. ( Erfanto linangkung/ ridwan anshori)

Sumber : Seputar Indonesia, 24 November 2013

 

Catatan

            Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemberian bantuan sosial oleh pemerintah daerah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

                Pemberian bantuan sosial berdasarkan Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:

a)      selektif;

b)      memenuhi persyaratan penerima bantuan;

c)       bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan

d)      sesuai tujuan penggunaan.

                Dijelaskan dalam Pasal 31 peraturan tersebut bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[4] pragmatis adalah sesuatu yang bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (KBBI)

[5]nomeklatur adalah tata susunan (KBBI)