Dalam rangka mendorong efektivitas penyelesaian kerugian negara/daerah dan memberikan informasi yang akurat, transparan dan terpadu kepada pemangku kepentingan tentang kerugian negara/daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/K/XVIII.YOG/10/2017 tentang Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alur Bisnis Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara
Susunan Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Perwakilan DIY:
- Sekretariat terdiri dari Kepala Sekretariat dan dibantu dengan staf sekretariat.
- Kepala Sekretariat secara ex officio dijabat oleh Kepala Subauditorat.
- Susunan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
- Mendata seluruh kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara.
- Mendukung Sekretariat Panitera Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara tidak terbatas pada hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah.
- Mendorong pemerintah daerah dalam memproses penyelesaian kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh Bendahara yang masih berupa informasi.
- Melakukan koordinasi secara periodik dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota atas kerugian negara/daerah dalam rangka pengkinian data.
- Melakukan koordinasi dengan Tim Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui rekonsiliasi data
Setelah Penetapan
- Memantau perkembangan proses penetapan.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan Sekretariat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Perwakilan.