Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo optimis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Optimisme tersebut diungkapkan Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo paska dilakukannya penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2015 Selasa, 29 Maret 2016. “Kami sudah berusaha mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga kami optimis bisa mempertahankan capaian opini tahun lalu.” Demikian ucap Hasto Wardoyo di Kantor Perwakilan BPK Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Parna menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited TA 2015 ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (2). “LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Demikian tegas Parna mengutip bunyi peraturan dimaksud. Parna juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang telah menyerahkan LKPD TA 2015 tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang.
Parna menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen dan juga bentuk ikrar bahwa laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah siap dinilai (diperiksa) oleh BPK. ”BPK DIY akan segera memeriksa LKPD tersebut, sehingga diharapkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD dapat disampaikan kepada DPRD 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah ini.” demikian harap Kepala Perwakilan merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Parna juga menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan BPK DIY dengan menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, serta profesionalisme pemeriksa. Sinergi seluruh elemen (entitas yang diperiksa, stakeholder, serta masyarakat) akan mendukung tercapainya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan di wilayah Yogyakarta akan semakin maju dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.