Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Upaya tersebut memerlukan sumber daya dan energi yang lebih besar karena pada tahun anggaran 2015, semua Pemerintah Daerah wajib menerapkan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangannya. Hal tersebut terungkap dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2015 Kamis, 31 Maret 2016. “Kami serahkan laporan keuangan tahun anggaran 2015 kepada BPK. Perubahan basis kas menjadi basis akrual mengharuskan kami untuk berusaha lebih keras menyelesaikan penyusunannya. Namun demikian, kami berharap semoga dapat mempertahankan capaian opini tahun lalu.” Demikian harap Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, RR Titik Sulastri di Kantor Perwakilan BPK Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Parna menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited TA 2015 ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (2). “LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Demikian tegas Parna mengutip bunyi peraturan dimaksud. Parna juga mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang telah menyerahkan LKPD TA 2015 tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang.
Parna menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen dan juga bentuk ikrar bahwa laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah siap dinilai (diperiksa) oleh BPK. ”BPK DIY akan segera memeriksa LKPD tersebut, sehingga diharapkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD dapat disampaikan kepada DPRD 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah ini.” demikian harap Kepala Perwakilan merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Parna juga mengamini bahwa penerapan basis akrual dalam penyusunan LKPD memberikan perubahan mendasar pada penyajian Laporan Keuangan. “Jika dulu transaksi keuangan akan dicatat pada saat diterima/diserahkannya uang, saat ini transaksi keuangan akan diakui saat timbulnya hak/kewajiban walaupun tidak ada aliran uang” demikian ia menjelaskan. Lebih lanjut ia mencontohkan, salah satu dampaknya adalah perlunya dilakukan penyisihan atas piutang, penyusutan aset tetap, amortisasi aset tak berwujud, pengakuan kewajiban yang masih harus dibayar, pendapatan yang masih harus diterima, dan sebagainya.
Menanggapi harapan Titik Sulastri tersebut, Parna menegaskan bahwa tugas BPK hanya “memotret” LKPD yang disusun Pemerintah Daerah. Sementara kualitas dan kewajaran penyajian laporan keuangan merupakan tanggungjawab Pemda sendiri untuk mengupayakannya. Lebih lanjut Parna menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan berpegang pada nilai independensi, integritas, serta profesionalisme pemeriksa. Sinergi seluruh elemen (entitas yang diperiksa, stakeholder, serta masyarakat) akan mendukung tercapainya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya masyarakat Yogyakarta yang sejahtera.