Yogyakarta, Kamis 17 September 2015 bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan DIY dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik Tahun 2015 kerjasama antara Biro SDM BPK Pusat dan Sub Bagian SDM BPK Perwakilan DIY. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DIY, Parna didampingi oleh Kepala Subbag SDM BPK Perwakilan DIY, Guritno dan Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Sumono selaku pembicara
Sumono menyampaikan kepada seluruh pegawai dilingkungan BPK Perwakilan DIY dan Balai Diklat DIY akan pentingnya Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Adapun Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS dan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK tentang Pedoman Pelaksanaan ePUPNS di Lingkungan BPK.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah kegiatan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara berkala untuk memuktahirkan, melengkapi, dan memastikan kebenaran data kepegawaian milik BKN untuk memudahkan pelayanan, perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan untuk kepentingan berbagai pihak.
Sumono juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan e-PUPNS dan memberikan simulasi kepada peserta yang hadir agar dapat memahami bagaimana proses dan alur pelaksanaanya mengingat kegiatan pendataan ulang ini adalah suatu kewajiban pegawai dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Dalam sambutanya Kepala Perwakilan BPK DIY, Parna menyampaikan bahwa seluruh pegawai diharapkan berperan aktiv dalam pelaksanaan kegiatan ini. “kepada seluruh pegawai untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, bagi yang belum registrasi dan melakukan pendataan ulang untuk dapat segera registrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan” Tegasnya.
Untuk diketahui bahwa batas pengisian formulir e-PUPNS ini dimulai 1 September sampai 30 November 2015.
Dalam sesi tanya jawab yang diberikan panitia, peserta sosialisasi tampak sangat antusias, hal itu terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi.