BPK Siap Periksa Dana Perubahan Perpusda

 

 

perpusda

Ilustrasi: http://krjogja.com/

YOGYA (KRjogja.com) – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Parna mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan[1] terkait laporan perubahan penganggaran dana penyelesaian gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD). Hal tersebut dikemukakan seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi A[2] DPRD DIY, Senin (6/4/2015) siang.

Parna mengatakan jika ranah kerja BPK bukanlah menjadi mitra pertimbangan yang terlibat terkait penganggaran tersebut. Namun pihaknya akan mencermati kasus rincian perubahan anggaran[3] yang dilakukan oleh BPAD dan melakukan pemeriksaan secara detail terkait hal tersebut. “Atas dasar apa dan siapa yang memberi persetujuan perubahan anggaran tersebut akan kami cermati. Apabila memang tak sesuai dengan prosedur maka akan kami permasalahkan,” ungkapnya pada wartawan.

Pembangunan gedung Perpusda DIY telah dimulai sejak tahun 2012 lalu dan menelan dana sebesar Rp 45 Miliar. Pada 2013 sempat terjadi sengketa antara pengembang dan pemerintah daerah yang akhirnya membuat pembangunan sempat mangkrak. BPK menurut dia hanya dapat memberikan rekomendasi daftar hitam[4] perusahaan rekanan bagi pemerintah untuk melakukan penyelesaian pembangunan gedung yang rencananya merupakan terbesar di ASEAN tersebut. “Kami bisa memberikan rekomendasi daftar hitam[5][i] bagi pemerintah tentang perusahaan rekanan mana yang tak layak menerjakan proyek tersebut dan juga menberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” ungkapnya lagi.

BPAD sendiri menargetkan Perpusda akan selesai akhir tahun 2015 dan dapat diresmikan pada waktu tersebut. Namun, dengan adanya permasalahan perubahan anggaran yang terjadi dari total Rp 23 Miliar dengan rincian Rp 18,5 Miliar untuk interior dan Rp 4,5 Miliar untuk landscape dan taman menjadi Rp 16 Miliar dan Rp 2,2 Miliar akan kembali membuat pengerjaan perpustakaan tersebut mundur dari jadwal semula selesai akhir tahun 2015. (*-33)

Sumber Berita:

  1. http://krjogja.com/read/255381/bpk-siap-periksa-dana-perubahan-perpusda.kr. Selasa, 7 April 2015 | 02:13 WIB.
  2. Koran Seputar Indonesia, 7 April 2015 Halaman 12 Judul “BPK Bidik Perubahan Anggaran Perpusda”.

 

Catatan Berita:

Perubahan APBD diatur dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, serta Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapaun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 81 Ayat 1 menyatakan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
  2. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  4. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
  5. Keadaan darurat; dan
  6. Keadaan luar biasa.
  7. Pasal 81 Ayat 2 menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
    2. tidak diharapkan, terjadi secara berulang;
    3. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
    4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
  8. Pasal 82 menyatakan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
  9. Pasal 83 mengatur proses Perubahan APBD adalah sebagai berikut:
    1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
    2. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 58 Tahun 2005.

 

[1] Berdasar Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pemeriksaan adalah Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

[2] Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014, Komisi A DPRD DIY merupakan alat kelengkapan dewan bidang pemerintahan, meliputi: pemerintaha, kepegawaian/aparatur/diklat, ketentraman dan ketertiban umum, hukum/peraturan perundang-undangan, umum, kerja sama, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, sosial politik, pengawasan, kearsipan, perwakilan dan kesekretariatan DPRD, kebencanaan, informasi dan komunikasi, organisasi kemasyarakatan, serta pembinaan kehidupan beragama.

[3] Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, perubahan anggaran adalah penyesuaian rencana keuangan Pemerintah terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, yang dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya serta untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

[4] Daftar hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/hibah pada kegiatan yang termasuk dalam lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 unduh disini