Pada hari Selasa, 21 April 2015 saudara Krisnanto Adi Nugroho S.E., M.Si., Ak dengan peran ketua tim Senior pada Subauditorat Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan D.I Yogyakarta Agustinus Triyonojati dan I Gusti Agus Agung Brahmarawan (staf) memberikan Keterangan ahli Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada KONI Kota Yogyakarta yang diterima oleh PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012 a.n. Wahyono Haryadi (selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Pemberian keterangan ahli ini diberikan dalam rangka menjelaskan seputar nilai kerugian daerah pada Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah yang diterima oleh PBVSI, khususnya mengenai metode perhitungan dan nilai kerugian daerah.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Sri Mumpuni berlangsung kurang lebih sekitar satu jam ini berlangsung lancar dan aman.