Ilustrasi: http://cimg.antaranews.com
YOGYA, TRIBUN – Operasional 74 bus Trans Jogja[1] terancam mandek pada 7 Februari 2015. Sebab, usulan perpanjangan kerjasama dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) berpotensi tak disetujui DPRD DIY. Rencana perpanjangan kerjasama hingga akhir 2015 dinilai menyalahi rekomendasi[2] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, perjanjian kerjasama berakhir pada 6 Februari 2015, kurang dari dua pekan ke depan.”Sesuai rekomendasi BPK, harus ada lelang operator setelah perjanjian kerjasama berakhir,” terang Ketua Panitia Khusus Kerja Sama Trans Jogja Arif Budiono sembari menunjukkan lembaran yang berisi rekomendasi itu, Senin (26/1). Sementara itu, hingga saat ini, Pemda DIY belum menggelar lelang operator pengganti PT JTT. Tanpa operator, 74 bus Trans Jogja praktis mangkrak. Sekitar 400 tenaga kerjanya juga akan terkatung-katung. “ini dilematis. Di satu sisi Pansus enggak mau katut (dianggap menyalahi rekomendasi BPK). Disisi lain, pelayanan transportasi publik tak boleh terhenti,” kata anggota Pansus Kerjasama Trans Jogja, Huda Tri Yudiana seusai bertandang ke BPK, Senin (26/1). Huda menjelaskan, jika kerjasama dengan PT JTT diperpanjang, maka berisiko menyeret anggota pansus ke ranah hukum. Sebab, menyalahi rekomendasi BPK yang jelas-jelas meminta lelang secara terbuka[3], tidak lagi penunjukan langsung[4] seperti sebelumnya. Tapi jika tidak diperpanjang, masyarakat akan kerepotan karena layanan transportasi publik terhenti.
Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan mengakui DPRD DIY belum bisa memutuskan akan menyetujui perpanjangan kerjasama atau tidak. Tapi, ia tidak merespon rekomendasi BPK secara saklek. “Kunjungan tadi kan bukan dalam rangka konsultasi“ kata Dharma. Ia justru membuka peluang perpanjangan kerjasama dengan PT JTT. Dengan syarat, harus ada audit operasional Trans Jogja serta perbaikan sistem. “Selama ini hanya ada finansial audit. tapi tidak ada audit manajemen, operasional dan SDM nya. Sesuai atau tidak? Kalau tidak ya jangan diperpanjang,” tandas Dharma. Jika tak diperpanjang, maka pemilihan operator Trans Jogja baru harus melalui lelang terbuka. Sesuai rencana, mulai tahun ini hingga 2021, Dishubkominfo menargetkan operasional 167 armada baru. Nilai totalnya mencapai Rp500 miliar. Pada tahun pertama, akan dilelangkan senilai Rp74 miliar dulu. “Ya jelas harus lelang”, tandasnya. Kalau lelangnya baru digelar setelah 6 Februari (setelah habis masa kerjasama dengan PT JTT), maka eksekutif harus cari cara agar Trans Jogja tetap jalan sembari menunggu lelang”, terang Dharma. Terpisah, Kepala UPT Trans Jogja Agus Minang Satyo Nugroho enggan berkomentar ketika ditanya soal risiko Trans Jogja yang potensial mandek operasional. “Saya enggak punya izin komentar,” kata Agus dijumpai seusai rapat bersama Pansus DPRD DIY, Senin (26/1). (esa)
Sumber: Tribun Jogja, 27 Januari 2015
Catatan:
Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengatur tentang metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, sebagai berikut:
- ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
- Penunjukan Langsung;
- Pengadaan Langsung; atau
- Kontes/Sayembara.
- Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
- Pelelangan Umum;
- Pelelangan Terbatas;
- Pemilihan Langsung;
- Penunjukan Langsung; atau
- Pengadaan Langsung.
- Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- Pelelangan Umum;
- Pelelangan
- Pelelangan Sederhana;
- Penunjukan Langsung;
- Pengadaan Langsung; atau
- Sayembara.
- Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
[1] Trans Jogja merupakan salah satu bagian dari program penerapan Bus Rapid Transit (BRT) yang dicanangkan Departemen Perhubungan. Sistem ini mulai dioperasikan pada awal bulan Maret 2008 oleh Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY
[2] Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[3] Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
[4] Pasal 1 angka 31 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.