Ilustrasi: http://radarpena.com/
(KRjogja.com) – Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi[1] dan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja[2]. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Desember 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Demikian dilansir laman resmi Setkab[3]. Pegawai dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pemerksa Keuangan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, Pegawai di lingkungan BPK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar BPK, Pegawai di lingkungan BPK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta Pegawai BPK yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005[4] dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012[5].
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres ini.
Kedaulatan Rakyat, http://krjogja.com/, Rabu, 31 Desember 2014
Catatan:
- Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pengaturan kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPK) BPK menjadi Tunjangan Kinerja dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan BPK RI. Di sampin itu, pemberian tunjangan kinerja selaras dengan agenda reformasi birokrasi yang dijalankan BPK.
- Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan ini menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1] Reformasi Birokrasi merupakan merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. (http://www.menpan.go.id/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan)
[2] Tunjangan Kinerja adalah bentuk reward terhadap prestasi atau kerja keras suatu instansi dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kinerjanya masing-masing.
[3] Setkab = Sekretaris Kabinet.
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
[5] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.