Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat dan kelompok/organisasi kemasyarakatan, pemerintah (Instansi Vertikal seperti TMMD dan KPUD), semi Pemerintah (seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri, dan PKK), serta Pemerintah Daerah lainnya dan Perusahaan daerah.
Pemberian hibah dan bantuan sosial pada prinsipnya harus dilakukan secara selektif, dan tidak mengikat/terus menerus[1], dalam arti bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspek penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya agar akuntabilitas dan transparansi dapat dijamin serta sasaran dalam pemberian pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut dapat berjalan secara efektif.
[1] Pasal 24 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
baca selengkapnya TULISAN HUKUM-Bansos_rev