Bangun Sentra Suvenir; Kembangkan Gua Kiskendo

 

KULONPROGO—Ada banyak objek wisata potensial yang dimiliki oleh Kulonprogo. Sayangnya, belum semuanya bisa tergarap optimal. Meski demikian, adanya dana keistimewaan [1](Danais) membawa angin segar bagi pengembangan potensi daerah di bumi Binangun ini.

Diungkapkan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo anggaran danais untuk Kulon Progo di tahun mendatang diperkirakan mencapai Rp. 70 miliar. Rencananya anggaran danais digunakan untuk pengembangan kelembagaan, infrastruktur, budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar objek wisata.

Hasto menuturkan akan ada beberapa objek wisata yang akan dikembangkan, diantaranya Puncak Suroloyo, Waduk Sermo, dan Gua Kiskendo. Khusus objek wisata Gua Kiskendo, Hasto mencontohkan akan dilakukan pembangunan jalan menuju lokasi wisata. Kemudian penggalian legenda Sugriwo-Subali serta pembentukan sentra produksi souvenir oleh masyarakat di sekitar Gua Kiskendo.

“Konsep ini diharapkan bisa memberikan peningkatan yang signifikan pada pengembangan budaya dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya belum lama ini.

Bupati berharap mendapatkan dukungan dari dewan mengenai penggunaan danais untuk mengembangkan potensi yang ada di Kulon Progo. Selain danais, diharapkan dewan juga memberikan dukungan dalam pembangunan megaproyek dan penganggulangan kemiskinan. “Kemiskinan di Kulon Progo masih cukup tinggi yakni 21 persen. Pembangunan yang lebih intensif, kami  minta dukungan para anggota dewan agar di waktu mendatang penurunannya bisa optimal.” Tuturnya.

 

Sumber: Harian Jawa Pos tanggal 1 Oktober 2014

 

Catatan:

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.07/2013tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 8 bahwa:

  1. Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  3. Kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan harus dituangkan dalam program RPJMD dan RKPD.

 

[1] Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.07/2013tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.