PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-PELAKSANAAN
2014
PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38, BUPATI 2014
39 HLM
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (7), Pasal 39 ayat (10), Pasal 46 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 67 ayat (6), dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sehingga perlu diatur petunjuk pelaksanaannya ; itu itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Dokumen Pendaftaran Penduduk
3 Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Dokumen Pencatatan Sipil
4. Pemanfaatan Data Kependudukan
5. Saksi Administrasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Juli 2014

Download Perbup