Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Tahun 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1987 tentang Jam Krida Olah Raga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pakaian Dinas Perlengkapan dan Peralatan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal Pegawai dan Papan Nama Ruang Kerja di Jajaran Departemen Dalam Negeri; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4); Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 13 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 TAhun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 17 Tahun 2011) ; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 15 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Se-Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 16 Tahun 2007); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2009); Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 17 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10) ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 06 Tahun 2010); Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2013 tentang Brand Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 69). |