PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERTAMBANGAN – PENGELOLAAN
2014
PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 4, BUPATI 2014
37 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK : Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola, mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Kewenangan
3. Wilayah Pertambangan
4. Penggolongan dan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Izin Usaha Pertambangan
6. Pertambangan Rakyat
7. Penciutan dan Pengembalian WIUP
8. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan
9. Berakhirnya Izin Pertambangan
10. Usaha Jasa Pertambangan
11. Izin Penggunaan Bahan Peledak
12. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUD
13. Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
14. Kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang Lahan Bekas Tambang
15. Pendapatan Negara dan Daerah
16. Hubungan Pemegang IUP dengan Pemegang Hak Atas Tanah
17. Penutupan Usaha Pertambangan
18. Pembinaan dan Pengawasan
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014.

 

Download Perda