RETRIBUSI – PERPANJANGAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 1, BUPATI 2014 | ||
21 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING |
ABSTRAK | : | Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan peraturan Daerah dimaksud. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomo 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahu 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012. |
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib retribusi | ||
3. Golongan Retribusi | ||
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa | ||
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan tarif | ||
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi | ||
7. Wilayah Pemungutan | ||
8. Masa retribusi dan Saat Retribusi Terutang | ||
9. Penetapan Retribusi | ||
10. Tata Cara Pemungutan | ||
11. Peninjauan Kembali Tarif Retribusi | ||
12. Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, dan Penagihan | ||
13. Keberatan | ||
14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi | ||
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi | ||
16. Sanksi Administratif | ||
17. Kadaluwarsa | ||
18. Pemanfaatan | ||
19. Insentif pemungutan | ||
20. Ketentuan Penyidikan | ||
21. Ketentuan Pidana | ||
22. Ketentuan Penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Januari 2014. |