PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 04 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
c. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur tentang Izin usaha di bidang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; (selengkapnya)