PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 04 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
c. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur tentang Izin usaha di bidang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; (selengkapnya)