PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 1, BUPATI 2014

PRODUK HUKUM – PEMBENTUKAN
2014
PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 1, BUPATI 2014
27 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum yang baik dan berkualitas perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Maksud dan tujuan
4. Asas-asas
5. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum
6. Pembentukan Produk Hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Bupati
7. Pembentukan Produk Hukum oleh Bupati
8. Pembentukan Produk Hukum oleh DPRD
9. Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
10. Dokumentasi dan Sosialisasi
11. Ketentuan lain-lain
12. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Februari 2014.