ASI EKSKLUSIF-PEMBERIAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1, WALIKOTA 2014 | ||
14 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF | ||
ABSTRAK | : | Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 129 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, serta untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) yang merupakan hak mutlak bayi, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Pembinaan dan pengawasan. | ||
3. Inisiasi menyusui dini. | ||
4. ASI Eksklusif. | ||
5. Rawat gabung. | ||
6. Donor ASI. R | ||
7. Informasi, edukasi, dan pedoman. | ||
8. Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lain. | ||
9. Tempat kerja dan tempat sarana umum. | ||
10. Dukungan masyarakat. | ||
11. Penghargaan. | ||
12. Sanksi administratif. | ||
13. Ketentuan peralihan. | ||
12. Ketentuan penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2014. |
Beranda
Abstrak Peraturan Perundang-undangan
Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1, WALIKOTA 2014