HAJI – PELAYANAN
2011
PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 22, BN 2011/NO. 601, MENTERI AGAMA 2011
5 HLM.
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
ABSTRAK : – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu ditetapkan Peraturan Menteri ini.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:
UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 67 Tahun 2010; dan Permenag No. 10 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Standar Pelayanan Minimal.
CATATAN : –