BBM – PENYALURAN
2011
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 16, BN 2011/NO. 685, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2011
8 HLM.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG
KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
ABSTRAK : – Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas strategis dan vital, yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pemerintah wajib menjamin kelancaran pendistribusiannya di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BBM tersebut sebagian besar merupakan Jenis BBM Tertentu yang masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah yang pendistribusiannya perlu dilaksanakan sebagaimana mestinya, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pendistribusian BBM, perlu ditetapkan Peraturan Menteri ini.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:
UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 67 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; Perpres No. 71 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 45 Tahun 2009; Keppres No. 59/P Tahun 2011; Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Penyaluran jenis BBM tertentu.
- Perlindungan konsumen.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Ketentuan Lain-lain.
- Sanksi administratif.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 1 November 2011.