PELAYANAN – DARAH
2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 7, LN 2011/NO. 18, TLN NO. 5197, PRESIDEN 2011
18 HLM.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PELAYANAN DARAH
ABSTRAK |
: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009
|
|
|
- Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
- Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pelayanan transfusi darah.
- Pelayanan apheresis.
- Fraksionasi plasma.
- Pendonor darah.
- UTD, BDRS, dan jejaring.
- Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
- Pengiriman dan penerimaan darah dari dan ke luar Indonesia.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
|
CATATAN |
: |
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah N 18 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan peraturan ini.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2011.
|
|
|
|