PERATURAN PEMERINTAH NO. 7, LN 2011/NO. 18, TLN NO. 5197, PRESIDEN 2011

PELAYANAN – DARAH

2011

PERATURAN PEMERINTAH NO. 7, LN 2011/NO. 18, TLN NO. 5197, PRESIDEN 2011

18 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

PELAYANAN DARAH

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009

 

  • Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
  2. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  3. Pelayanan transfusi darah.
  4. Pelayanan apheresis.
  5. Fraksionasi plasma.
  6. Pendonor darah.
  7. UTD, BDRS, dan jejaring.
  8. Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
  9. Pengiriman dan penerimaan darah dari dan ke luar Indonesia.
  10. Pencatatan dan pelaporan.
  11. Pembinaan dan pengawasan.
  12. Ketentuan Peralihan.
  13. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :
  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah N 18 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan peraturan ini.
  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2011.