YAYASAN – PENGUMUMAN
2010
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. M.HH-01.AH.01.01 TAHUN 2010, BN 2010/335, MENTERI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 2010
2 HLM.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG
TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK |
: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini adalah:
UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; PP No. 63 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2009; Permenkum HAM No. 09.PR.07.10 Tahun 2007. |
|
|
- Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Pelaksanaan pengumuman.
- Rincian Pengumuman Yayasan.
- Batas waktu Pengumuman Yayasan.
- Pembubuhan nomor Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Dokumen Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Penerbitan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Pencetakan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
|
CATATAN |
: |
- Pada saat peraturan ini berlaku, Yayasan yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang diterima secara lengkap sejak tanggal 3 Juni 2009 pengumumannya dilakukan berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009.
|