Bantah Terima Duit Idham: Kajati Tegaskan Perkara Hibah Persiba Segera Tuntas

JOGJA – Kepala Kejaksaan Tinggi DIJ Suyadi menepis kekhawatiran sementara pihak bahwa penanganan perkara dugaan korupsi[1] hibah[2] Persiba[3] Bantul Rp 12,5 miliar tersendat.

Kajati menegaskan, meski sepanjang desember mantan Bupati Bantul HM. Idham Samawi belum menjalani permeriksaan sebagai tersangka[4], bukan berarti proses hukum perkara tersebut terganggu. “Saya sudah minta penyidik[5] segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Selama sebulan ini, Tim juga bekerja. Tapi wartawan kan tidak tahu apa yang dikerjakan penyidik,” ungkap Suyadi usai salat Jumat di gedung Kejati DIJ,  kemarin (20/12). Disinggung mengenai rumor atau isu yang berkembang di Bantul, Kejati tak mungkin menuntaskan hibah Persiba kerena sudah diselesaikan di luar jalur hukum, Kajati langsung membantahnya. Ia balik bertanya ke wartawan apakah yang dimaksud dengan isu tersebut berarti pihaknya telah menerima suap.

“Maksudnya Kajati dikatakan terima duit. Saya tegaskan, Kajati tidak pernah memanfaatkan uangnya Idham Samawi,” tegasnya.

Kajati memastikan setelah pergantian tahun, Idham segera diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bukan lagi sebagai saksi[6]. Namun dalam kapasitas sebagai tersangka. Demikian pula dengan tersangka lainnya mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Terkait kemungkinan pemeriksaan diikuti upaya paksa penahanan sebagaimana tradisi Kejati terhadap sejumlah tersangka perkara korupsi lainnya, ia menjawab dengan nada diplomatis[7]. “Penahanan itu prinsipnya dapat. Tapi jangan diarahkan ke sana dulu,” ujarnya sambil tersenyum.

Selain mempercepat penyidikan, Kajati mengatakan telah memerintahkan ke penyidik mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara[8] ke lembaga auditor. Alternatifnya audit akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. “Kami sedang koordinasikan,” terangnya.

Dengan diajukannya perhitungan kerugian keuangan negara itu, tahapan berikutnya bagi penyidik adalah menggali keterangan dari tersangka. Jaksa Tinggi yang pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jawa Barat itu menjamin proses hukum kasus tetap berjalan sesuai koridor.

Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi dihembuskan sejumlah pihak yang menyebutkan perkara Persiba akan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kajati mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti terkait penyimpangan hibah Persiba tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang dipandang cukup tersebut, Suyadi mengungkapkan kasus Persiba tidak mungkin dihentikan.

“Selama Kajatinya saya tidak akan pernah mengeluarkan SP3. Semua korupsi akan dituntaskan tanpa ada beban,” tegas Suyadi.

Secara panjang lebar Suyadi menerangkan, penyidikan yang dipimpin Aspidus Pindo Kartikani SH sejak 18 Juli 2013 berjalan wajar, dan sesuai perundang-undangan. Ia juga menyebut penyidikan berjalan telah sesuai tahapan. Karena itu, Suyadi menyatakan, tidak ada alasan perkara Persiba harus ditarik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Wakajati Bali ini, pengambilalihan suatu perkara korupsi oleh KPK ada aturan mainnya. Juga ada alasan-alasan tertentu sehingga KPK mengambil alih. Selama ini, Kajati melihat tidak alasan yang mengharuskan perkara itu diambil alih KPK.

Saat ini, pemeriksaan terhadap para saksi dinilai sudah cukup. Terakhir, penyidik memeriksa Direkur Utama BPR Bank Pasar Bantul Aristini Sriyatun. Materi pertanyaannya seputar dana talangan yang sempat diberikan kepada Persiba.

Kadiv Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Maryanto Rodzali SH mendesak penyidik agar pemeriksaan tersangka kasus Persiba diikuti dengan penahanan. Hal itu perlu dilakukan karena sejumlah orang-orang yang mengklaim[9] sebagai pendukung dan loyalis[10] Idham beberapa kali melakukan aksi.

Dari catatan,  aksi itu meliputi penggalangan tanda tangan yang dilakukan di Pasar Seni Gabusan, pernyataan yang dikeluarkan Aliansi Masyarakat Akar Rumput, dan sejumlah pemasangan spanduk di berbagai tempat di Bantul.

“Jika dibiarkan dapat menghambat proses penyidikan,” kata Maryanto. Senada Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hasrul Halili SH meminta agar kewenangan upaya paksa penahanan dilakukan. “Itu agar penyidikan bisa berjalan efektif. Selain juga dua alat bukti dan alasan subjektif serta objektif,” terang Hasrul.(mar/kus/nn)

Sumber: Jawa Pos, 21 Desember 2013

 

Catatan:

Tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang tersebut, hak-hak tersangka antara lain:

  1. Segera diadili oleh pengadilan.
  2. Dapat pemberitahuan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
  3. Dapat memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim saat dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan.
  4. Dapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini guna kepentingan pembelaan.
  5. Dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk tersebut memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  6. Menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya jika tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penanganan.
  7. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak saat tersangka dikenakan penahanan.
  8. Menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
  9. Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan saat tersangka dikenakan penahanan.
  10. Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  11. Dapat mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
  12. Tidak dibebani kewajiban pembuktian.
  13. Dapat meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segalanya tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara tepat.

 

[1]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

 

[2]Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (KBBI). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah

 

[3]Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.

 

[4]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

 

[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 

 

[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

 

[7]Bersifat sangat berhati-hati dalam mengutarakan pendapat.

 

[8]Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

 

 

[9]Mengklaim adalah meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatuorganisasi, perkumpulan, negara, dsb) berhak memiliki atau mempunyai hak atas sesuatu.(KBBI)

 

[10]Loyalis adalah pengikut atau pendukung (pemerintah dsb) yang setia.(KBBI)