Nyali Jaksa Menahan Idham Dipertanyakan
Kejaksaan berjanji memanggil Idham Samawi pada Januari ini.
Yogyakarta – Para aktivis antikorupsi mempertanyakan keberanian jaksa[1] untuk menahan M. Idham Samawi, mantan Bupati Bantul yang menjadi tersangka[2] kasus korupsi[3] dana hibah[4] Persiba[5]. “Kami tunggu seberapa berani Kejaksaan Tinggi[6] memanggil dan menahan IS (Idham Samawi),” kata Zuhad Aji, Ketua Gerakan Rakyat Bantul Berantas Korupsi, kemarin.
Rencananya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memanggil Idham sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba pada Januari ini. Ia menjadi tersangka sejak 18 Juli tahun lalu bersama Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul. Olahraga Nasional Indonesia Bantul dan Ketua PSSI Bantul. Ia juga suami Bupati Bantul Sri Suryawidati. Secara politis, dia menjadi ketua DPP PDI Perjuangan[7] bidang rekrutmen dan kaderisasi dan Ketua DPD PDI Perjuangan DIY[8]. Selain itu, ia maju sebagai calon legislator[9] Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan DIY. “Anas yang dianggap berpengaruh dan kuat saja ditahan, seharusnya kejaksaan juga berani menahan IS,” kata Baharudin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, dana hibah Persiba melalui KONI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bantul 2011 mencapai Rp12,5 miliar. Diduga ada penyelewengan penggunaan dana, termasuk ketika para pemain bola klub itu bertanding di kota lain. Nilai penyelewengan dananya lebih dari Rp1 miliar.
Idham baru sekali diperiksa setelah penetapan tersangka. Itu pun kapasitasnya sebagai saksi[10] untuk tersangka lain, Edy. Sebagai perbandingan, kata Ketua Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba, KPK[11] berani menahan mantan orang kuat partai politik yang berkuasa di Indonesia, Anas Urbaningrum. Anas diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi, seperti hambalang dan dua kasus lainnya. Maka, Kejaksaan Tinggi diminta tidak ragu memeriksa dan menahan Idham.
Idham merupakan mantan Bupati Bantul yang menjabat Ketua Umum Persiba, Ketua Komite sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi berjanji memanggil Idham sebagai tersangka Januari ini. Soal penahanannya, tergantung pada perkembangan pemeriksaan. “Penahanan bisam kok tanyanya selalu ke sana (soal penahanan Idham),” kata dia.
Idham selama ini lebih memilih bungkam. Ia kukuh tak mau bicara ihwal kasus yang membelitnya. Ketika dicegat Tempo, September lalu, ia menampik berkomentar. “Tidak, tidak, saya tak mau komentar soal itu,” kata Idham. MUH. SYAIFULLAH/PRIBADI WICAKSONO
Sumber: Harian Tempo, 13 Januari 2014
Catatan:
Jaksa, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikan
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[3] Berdasarkan Pasal 2 angka 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[5] Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul
[6] Berdasarkan Pasal 4 angka 2. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
[7] Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
[8] Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
[9] Legislator adalah pembuat undang-undang; anggota dewan legislatif. (KBBI)
[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
[11] Komisi Pemberantasan Korupsi