Dana Keistimewaan

933 Dusun Minta Jatah Alokasi

 

BANTUL-Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul berharap dapat mencicipi dana keistimewaan (Danais) DIY. Ditargetkan 933 dusun memperoleh alokasi Danais hingga 2016.

Ketua Pandu Bantul Sulistyo Atmojo mengatakan, Danais harus dapat dinikmati hingga tingkat dusun. Karenanya, Pandu kini tengah berjuang agar Danais sampai ke pedusunan. “Kalau bisa Danais dalam bentuk barang ya barang, kalau enggak ya dalam bentuk uang,” terang Sulistyo Atmojo, Minggu (12/1).

Kini, Pandu Bantul tengah merancang pengajuan program bantuan lewat proposal. Menurut informasi dari Kementrian Keuangan, proposal program kerja yang akan didanai oleh anggaran keistimewaan itu harus rampung pada bulan ini. Proposal itu sebagai dasar untuk penggelontoran Danais pada 2015. Proposal disampaikan pada dinas terkait tingkat DIY.

“Jadi untuk pencairan dana pada 2015, proposalnya harus sudah masuk setahun sebelumnya, itu hasil koordinasi dengan Kementrian Keuangan,”katanya,

Hingga sekarang, menurut dia, sudah ada 81 proposal pengajuan Danais yang berasal dari pedukuhan di Bantul. Satu proposal dapat meng-cover bantuan bagi beberapa dusun. Panduan menargetkan, total 933 dusun didaerah ini dapat menikmati Danais hingga 2016. “Kalau untuk pengajuan tahun ini mungkin belum bisa meng-cover semua dusun. Tapi sampai 2016, kami targetkan semuanya dapat,” tuturnya.

Pada 2013 hingga saat ini, diperkirakan ada sekitar 20-an proposal dari dusun yang telah mendapat bantuan Danais di Bantul. Satu proposal mendapat alokasi sekitar Rp7 juta. Kebanyakan digunakan untuk mendukung kegiatan seni budaya misalnya pengadaan gamelan dan kostum kegiatan seni budaya. Sejatinya, lanjut Sulit, banyak kegiatan yang dapat dibiayai oleh Danais. Misalnya kegiatan bersih dusun yang banyak digelar di sejumlah desa di Bantul.

Selain itu, Panduan mengarahkan agar pengajuan bantuan tak hanya murni untuk kegiatan atau pergelaran seni budaya. Namun juga bidang lain yang memiliki sentuhan budaya.

“Misalnya ekonomi, tapi yang ada sentuhan budayanya. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran. Itu yang kami arahkan sekarang. Jadi Danais juga bisa untuk menyejahterakan masyarakat,” lanjutnya.

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengingatkan agar penerima Danais bertanggung jawab terhadap anggaran yang bersumber dari APBN[1] alias pajak rakyat tersebut. Sebab pengalaman yang sudah-sudah, bantuan yang masuk ke Bantul kerap menuai masalah dan menjadi temuan tindak pidana korupsi lantaran disalahgunakan.

“Dana itu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Jelas penerima dan kegiatannya apa. Jangan sampai seperti kasus dana gempa yang justru jadi temuan korupsi,” imbuhnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta masyarakat menurutnya saat ini harus sudah mulai cermat mengawasi penggunaan Danais.

“Lembaga auditor dan penegak hukum harusnya sudah siaga untuk mengawasi penggunaan Danais jangan sampai justru dana salah sasaran. Juga yang terpenting masyarakat yang harus ikut memantau,”tegas Irwan. Bhekti Suryani

Sumber : Harian Jogja, 13 Januari 2014

 

Catatan :

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republika Indonesia.

Pendanaan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur antara lain dalam Pasal 42 undang-undang tersebut, sebagai berikut.

  1. Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
  2. Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY.
  3. Dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DY yang pengalokasian dan penyaluran melalui mekanisme transfer ke daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap tahun anggaran.

[1] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara