BEA-BALIK-NAMA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.30, BD 2011/NO. 31, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK | : | Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 2011.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini 2. Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak 3. Ketetapan BBNKB 4. Pembayaran 5. Ketentuan Penutup
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Agustus 2011. |