Sekarang Fokus Hitung Kerugian Negara
Jogja – Memasuki minggu pertama Januari 2014, Kejati DIJ[1] belum berencana memeriksa dua tersangka kasus hibah[2] Persiba[3] mantan Bupati Bantul HM. Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Alasannya, Kejati masih fokus dengan upaya menghitung nilai kerugian keuangan negara[4] dari hibah senilai Rp 12,5 miliar.
“Bahan perhitungan kerugian keuangan negara sedang disiapkan penyidik[5],” tegas Kepala Kejati DIJ Suyadi SH usai salat Jumat di gedung Kejati, kemarin (3/1).
Untuk lembaga yang akan melaksanakan perhitungan itu, Kejati belum memutuskan. Alternatifnya ada dua, antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ, “Belum kita putuskan,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan penyidik memanggil Bupati Bantul Sri Surya Widati setelah memeriksa Wakil Bupati Sumarno Projosumardi, Kajati[6] memberikan sinyal pemeriksaan bisa dilakukan.
Suyadi menerangkan siapapun bisa dipanggil oleh penyidik termasuk bupati. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui, memiliki informasi, dan memiliki kaitan terhadap sebuah perkara. “Jika dipandang perlu, tentu penyidik akan memanggil bupati,” tegas Suyadi.
Soal realisasi pemanggilan, Kajati menyerahkan itu kepada penyidik. “Penyidik yang lebih tahu,” terang Jaksa Tinggi asal Godean, Sleman ini.
Kadiv[7]Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Maryanto Rodzali SH mendesak agar Kejati tidak menunda-nunda pemeriksaan dua tersangka kasus Persiba. Menurut dia, penyidikan perkara Persiba harus dipercepat. Salah satunya dengan sesegera mungkin memeriksa kedua tersangka.
“Ibarat judul lagu, ‘Mau Dibawa Ke Mana’ Perkara Persiba ini. Kejati jangan menunda-nunda, tanpa ikatan pasti”. Ungkapnya mengutip syair lagu milik band Armada.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mendesak dilakukan agar kasus Persiba segera tuntas. Bila Kejati tak kunjung memeriksa akan rawan menimbulkan sejumlah spekulasi[8]. Apalagi selama ini kerap muncul manuver-manuver[9] di luar hukum yang digalang sejumlah pihak di Bantul.
“Semakin cepat diperiksa semakin baik,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Bupati Bantul bukan tidak mungkin dilakukan. Sebab, bupati berada dalam pusaran kasus tersebut. Apalagi secara misterius bupati memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Bantul Sumarno Projosumardi meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Umum KONI[10] Bantul Idham Samawi yang juga Ketua Umum Persiba dan Ketua Pengcab PSSI[11] Bantul.
“Ada pertimbangan apa kok bupati menyerahkan ke wakilnya. Maka itu, bupati perlu diklarifikasi” katanya. (mar/kus/nn)
Sumber: Harian Jawa Pos, 4 Januari 2014
Catatan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
Mengenai NPHD, diatur lebih lanjut dalam Pasal 13, yaitu:
- Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
- NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.pemberi dan penerima hibah;
b.tujuan pemberian hibah;
c.besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d.hak dan kewajiban;
e.tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f. tata cara pelaporan hibah.
3. Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
[1] Kejaksaan Tinggi Daerah IstimewaYogyakarta.
[2]Hibah adalah Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (KBBI). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah.
[3]PersatuanSepak Bola Indonesia Bantul.
4 Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
[6]Kepala Kejaksaan Tinggi.
[7]Kepala Divisi.
[8]Spekulasi adalah pendapat atau dugaan yang tidak berdasarkan kenyataan. (KBBI)
[9]Manuver adalah gerakan-gerakan yang cepat dalam bidang politik. (KBBI)
[10]Komite Olahraga Nasional Indonesia.
[11]Pengurus Cabang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.