BANTUAN – SEKOLAH
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 15, BD 2011/NO. 15, GUBERNUR 2011
14 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH UNTUK SEKOLAH LUAR BIASA SWASTA
ABSTRAK | : | Sesuai ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dan wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,, pengelolaan SLB di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kewenangannya sehingga tidak mendapatkan dana pendampingan BOSDA dari APBD Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 April 2011. |