PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13, TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

KEUANGAN-PENGELOLAAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 13, BD 2011/NO. 13, GUBERNUR 2011
18 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 

ABSTRAK : Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dalam rangka singkronisasi antara ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 42 Tahun 2010 perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
  2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
  3. Penunjukan Bank
  4. Pengeluaran Kas
  5. Pengajuan SPP-UP
  6. Tanda bukti perjanjian
  7. Uang kas/uang tunai

 

CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2011. 2011.