PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG URUSAN PEMERINTAH PROVINSI YANG MEMPUNYAI REDAKSI SAMA DENGAN URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

URUSAN-PEMERINTAHAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 12, BD 2011/No. 12, GUBERNUR 2011
25 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARATA TENTANG URUSAN PEMERINTAH PROVINSI YANG MEMPUNYAI REDAKSI SAMA DENGAN URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

 

ABSTRAK : Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, terdapat urusan pemerintahan yang mempunyai redaksi sama antara urusan pemerintahan provinsi dan urusan pemerintahan kabupaten/ kota. Sebagai dasar inplementasi perlu diatur batasan urusan pemerintahan dengan memperhatikan prinsip pembagian unsur sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan kebijakan/perauran dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Berdasarakan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Redaksi urusan pemerintahan
  3. Batasan urusan pemerintahan
  4. Biaya

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , 24 Maret 2011.