LSM Doakan Idham Segera Sembuh
JOGJA – Kejati DIJ[1] agaknya tidak mau menunda-nunda waktu untuk memeriksa mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka[2] kasus hibah[3] Persiba[4] Bantul Rp12,5 miliar.
Setelah Idham mangkir dengan alasan sakit sehingga memerlukan istirahat beberapa hari dengan mengirimkan Surat Keterangan Dokter, Tim Penyidik Kejati langsung bergerak cepat. Surat Panggilan kali kedua langsung dilayangkan. Surat Panggilan itu dikirimkan sesaat setelah penyidik[5] menerima Surat Keterangan Sakit dari RSUD Panembahan Senopati pada Kamis (11/11) lalu.
“Langsung kami kirimkan siangnya. Surat Panggilan Kedua sudah kami kirimkan pada Kamis (14/11). Pak Idham kembali kami panggil Senin (18/11) depan,” kata Ketua Tim Penyidik Perkara Hibah Persiba Pindo Kartikani, S.H. kemarin (15/11).
Berdasarkan informasi, Surat Panggilan Kedua dikirimkan melalui kurir khusus. Surat diserahkan ke rumah dinas Bupati Bantul di Desa Trirenggo, Bantul, tempat kediaman Idham. Meski tak lagi menjadi bupati, Idham masih kerasan tinggal di rumah dinas tersebut. Sebab, setelah lengser sebagai bupati, pengganti Idham adalah Sri Surya Widati yang tak lain istrinya sendiri.
Lebih jauh Pindo menegaskan, dalam Surat Panggilan itu Idham akan diperiksa sebagai saksi[6] untuk tersangka mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Terkait dengan itu, penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan bagi Bowo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan belum selesai, harus kita teruskan,” terang Pindo.
Hingga kemarin (15/11), Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam perkara hibah Persiba ini telah ada 75 orang yang dimintai keterangan.
Terakhir, pejabat yang diperiksa adalah Ketua DPRD Bantul Tustiyani dan mantan Ketua Komisi B DPRD Bantul Uminto Giring Wibowo. Rencananya, tahap berikutnya tiga Pimpinan Dewan Bantul dan Pimpinan Komisi D juga akan diperiksa. “Semua yang terkait hibah Persiba akan kami panggil untuk menguatkan bukti,” tandas mantan Kajari Demak ini.
Anggota Tim Penyidik Abeto Harahap, S.H. mengatakan, Edy Bowo Nurcahyo ditanya seputar tugas pokoknya sebagai Kepala Kantor Pora Bantul. Sebab, kala itu hibah Persiba dicairkan melalui lembaga yang dipimpin Bowo.
“Ada dugaan tersangka EBN tidak melakukan pengawasan penggunaan hibah sehingga muncul penyimpangan,” kata Abeto.
Kembali soal sakitnya Idham yang menurut keterangan dokter RSUD Panembahan Senopati Bantul karena jantungnya kumat, mantan Ketua DPC PDIP Gunungkidul Ratno Pitoyo mengaku prihatin. Ia mengajak masyarakat, termasuk kader[7] dan simpatisan[8] PDIP turut mendoakan agar Idham segera sembuh sehingga bisa menjalani proses hukum kembali.
“Mari kita doakan beliau cepat sehat kembali,” ucap Ratno.
Bagi Ratno, kesembuhan Idham merupakan harapan semua pihak. Dengan bisa menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, diharapkan perkara yang membelit Idham segera tuntas.
“Bila Pak Idham tidak salah, nama baiknya segera dipulihkan dan kalau dinyatakan salah, biarlah proses hukum yang bicara,” paparnya.
Ratno mengatakan, dengan segera tuntasnya kasus Idham itu, akan melepaskan partainya dari sasaran tembak menjelang Pemilu 2014. Menurut pandangan Ratno, dengan belum tuntasnya kasus yang membelit Idham, mau tak mau membuat partainya seakan-akan tersandera. Sebab, Idham sekarang menjabat berbagai jabatan penting di PDIP, seperti Ketua DPD PDIP DIJ dan Ketua DPP Bidang Rekrutmen dan kaderisasi[9].
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH sepakat, dan mendukung bila ada elemen masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi mengadakan doa bersama demi kesembuhan Idham.
Di sisi lain, Wahyu juga mendesak Kejati datang ke rumah dinas Bupati Bantul guna mengecek kondisi sebenarnya dari Idham. Sebagai pertimbangan, Kejati perlu menggandeng dokter ahli RSUP Dr. Sardjito untuk bahan second opinion atau pendapat kedua demi objektivitas status sakitnya Idham.
“Semoga Idham segera sehat, dan siap menjalani pemeriksaan, termasuk siap ditahan demi kesamaan di muka hukum dan bukti keseriusan Kejati memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ucap pegiat antikorupsi ini.
Sedangkan terkait dilayangkannya panggilan kedua bagi Idham, Jaringan Antikorupsi Jogjakarta (JAK) mengapresiasi langkah Kejati. JAK berharap Idham dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau Idham mangkir lagi, penyidik perlu mempertimbangkan upaya paksa,” kata Koordinator JAK Zaihurrahman. (zam/mar/kus/nn)
Sumber: Jawa Pos, 16 November 2013
Catatan:
Pengertian saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keterangan yang diberikan oleh saksi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27. undang-undang tersebut adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan saksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 antara lain diatur dalam Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 116 s.d. Pasal 119.
[1] Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
[4] Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul
[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[7] Kader adalah orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam pemerintahan, partai, dsb. (KBBI)
[8] Simpatisan adalah orang yang bersimpati (kepada partai politik dsb.) (KBBI)
[9] Kaderisasi adalah pengaderan (KBBI)